Rabu, 20 April 2016

KEBIJAKAN FISKAL



KEBIJAKAN FISKAL

1.     Definisi Dan Manfaat Kebijakan Fiskal
a. Pengertian Kebijakan Fiskal 
Fiskal adalah Kebijaksanaan pemerintah dalam mengatur uang masuk atau pendapatan Negara.
Beberapa pengertian kebijakan fiskal :
Ø  Kebijaksanaan fiskal adalah kebijaksanaan / langkah-langkah suatu Negara dibidang perpajakan dalam rangka mengatur penerimaan Negara.
Ø  Kebijaksanaan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam mempengaruhi pengeluaran dan pendapatan dengan tujuan untuk menciptakan kesempatan kerja yang tinggi tanpa inflasi
Ø  Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain,
Ø  Kebijakan Fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiskal.
Ø  Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Dalam literatur klasik, terdapat beberapa  perbedaan pandangan mengenai kebijakan fiskal, terutama menurut teori Keynes dan tiori klasik tradisional (Nopirin, 2000). Pada prinsipnya Keynes berpendapat bahwa  kebijakan fiskal lebih besar pengaruhnya terhadap output daripada kebijakan moneter. Hal ini didasarkan atas pendapatnya bahwa, pertama elastisitas permintaan uang terhadap tingkat bunga kecil sekali (extrim-nya nol) sehingga kurva IS tegak.

b.    Tujuan dan manfaat kebijakan fiskal

TUJUAN KEBIJAKAN FISKAL
Secara umum tujuan kebijaksanaan fiskal adalah
1.      untuk menentukan arah, tujuan, dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran masyarakat.
2.      untuk menciptakan keseimbangan sirkulasi uang masuk dan uang keluar dalam rangka menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan dan ukuran perekonomian pada umumnya. untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).

3.      untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga. Implementasinya untuk menggerakkan Pos penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleksnya struktur ekonomi perdagangan dan keuangan, maka semakin rumit pula cara penanggulangan inflasi. Kombinasi beragam harus digunakan secara tepat, seperti kebijakan fiskal, kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga.Dalam kebijakan fiskal, inflasi dikendalikan dengan surplus anggaran, sedangkan dalam kerangka kebijakan moneter, inflasi dikendalikan dengan tingkat bunga dan cadangan wajib. Piranti kebijakan yang perlu dipersiapkan :
a.     Pajak untuk sektor swasta
b.     Pinjaman pada masyarkat
c.     Pengeluaran Pemerintah untuk pengendalian pengangguran 

MANFAAT KEBIJAKSANAAN FISKAL
Manfaat kebijakan fiskal adalah
1.        untuk mempengaruhi jalannya  perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil  pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerintah (Tr), dan  jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
2.        untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga. Implementasinya untuk menggerakkan Pos penerimaan dan  pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleksnya struktur ekonomi perdagangan dan keuangan, maka semakin rumit pula cara penanggulangan inflasi.


2.     Faktor- faktor yang mendukung dan menghambat kebijakan Fiskal
a.     Faktor yang mendukung kebijakan Fiskal
ü Sumber daya manusia petugas pajak yang profesional
ü Terjalinnya kerjasama yang baik antar lembaga-lembaga terkait, antara lembaga pajak dipusat dengan lembaga pajak daerah
ü tingkat suku bunga Bank rendah terutama bunga untuk investasi
ü Kesadaran masyarakat sebagai warga negara dan pemilik badan usaha untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak
ü Tersosialisanya aturan dan pentingnya membayar pajak pada setiap lapisan masyarakat
ü Kondisi perekonomian yang stabil
ü Legalitas, sumber hukum / aturan mengenai perpajakan

b.     Faktor Yang menghambat kebijakan Fiskal
ü  Kemampuan sumber daya manusia petugas pajak yang terbatas
ü  Kajian ekonomi masih dipengaruhi unsur emosional
ü  Perencanaan negara yang tidak rasional
ü  Kurangnya sosialisasi tentang aturan pembayaran pajak
ü  pendapatan masyarakat yang belum merata
ü  tingkat suku bunga Bank tinggi
ü  Lemahnya kesadaran masyarakat sebagai warga negara dan pemilik badan usaha dalam pembayaran pajak
ü  Kondisi perekonomian yang labil, membuat komposisi pajak tidak seimbang
ü  Kurang ditingkatkannya kemampuan perpajakan
ü  Tidak adanya rancangan untuk  pajak-pajak khusus 
ü  Faktor-faktor non ekonomis lainnya (sosial, budaya, agama, alam, dsb)
Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Disamping pengaruh dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran (defisit atau surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan bentuk kegiatan yang dibiayai pengeluaran negara.

3.     Kebijakan Fiskal efektif dilaksanakan
·         Kebijaksanaan fiskal efektif dilaksanakan apabila setiap pengeluaran masyarakat dan pengeluaran Negara akan mengakibatkan pertambahan penduduk Negara sama/melebihi pengeluaran tersebut (berarti pengeluaran masyarakat dan Negara digunakan secara produktif/bermanfaat)
·         Apabila pengeluaran masyarakat akan dapat meningkatkan pendapat Negara sebesar pengeluaran tersebut saat itulah dikatakan kebijaksanaan fiskal efektif
·         Apabila pengeluaran dan pendapatan Negara tidak seimbang/tidak efektif
Gambar pola dibawah menunjukkan kapan kebijaksanaan fiskal Efektif dan kapan tidak efektif dilaksanakan



 





Keterangan :
Y     : pendapatan nasional
i       : suku bunga
lm   : uang yang beredar
Is     : investasi, saving

4.     Lembaga-lembaga terkait kebijakan Fiskal

1.    Pemerintah pusat (pajak Pusat)
1.   Pajak penghasilan
Diatur dalam UU nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan yang diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008
2.   Pajak Pertambahan nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM)
Diatur dalam UU nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang diubah dengan UU nomor 42 tahun 2009
3.   Bea Materai
Diatur dalam UU nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai
4.   Bea Masuk
Diatur dalam UU nomor 10 tahun 1995 jo UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean
5.   Cukai
Diatur dalam UU nomor 11 tahun 1995 jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai

2.    Pemerintah daerah (Pajak Daerah)
Sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berikut jenis-jenis pajak daerah :

1.  Pajak provinsi
·      Pajak kendaraan bermotor
·      Bea Balik Nama kendaraan bermotor
·      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
·      Pajak Air permukaan
·      Pajak Rokok
2.  Pajak Kab./Kota
·      Pajak Hotel
·      Pajak restouran
·      Pajak hiburan
·      Pajak reklame
·      Pajak penerangan jalan
·      Pajak mineral bukan logam dan batuan
·      Pajak parkir
·      Pajak air tanah
·      Pajak sarang burung walet

3.  Dinas pajak
Memfasilitasi wajib pajak dalam pengurusan perpajakan
4.  Bank
Mefasilitasi dan membantu penerimaan pembayaran pajak bagi wajib pajak
5.  Kantor pos
Mefasilitasi dan membantu penerimaan pembayaran pajak bagi wajib pajak
6.  Samsat
Mefasilitasi dan membantu penerimaan pembayaran pajak bagi wajib pajak

5.     Contoh kebijakan Fiskal

kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.

Contoh kebijakan fiskal :
a.            Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan yang diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008
b.            Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang diubah dengan UU nomor 42 tahun 2009
c.            Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai
d.            Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 jo UU nomor 17 tahun 2006
e.            Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai
f.               Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Prinsip Kebijakan Fiskal Negara
Pada prinsipnya, suatu kebijakan fiskal dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi penduduk dari ketidakpastian dan pajak yang eksesif, serta untuk membantu para pembuat peraturan perundangan dalam mengatasi kesulitan ekonomi. Instrumen yang dapat digunakan pemerintah dalam penerapan kebijakan fiskal tersebut antara lain: pajak, subsidi, dan anggaran. Menurut Joseph L. Bast, Steve Stanek, dan Richard Vedder, Ph.D, ada sepuluh prinsip yang harus ditaati dalam penyusunan kebijakan fiskal, yaitu:

1.
 Menjaga tarif pajak yang rendah
Sejarah membuktikan bahwa tarif pajak yang tinggi akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Suatu paradox yang terjadi di Indonesia adalah dari tahun ke tahun pajak semakin menjadi andalan pendapatan utama Negara dalam APBN. Namun hal itu dapat dimaklumi sepanjang peningkatan diperoleh dari bertambahnya jumlah Wajib Pajak yang mampu dan bukan dari peningkatan tarif pajaknya atau jumlah item barang yang kena pajak.

2.
 Jangan memotong pendapatan atas investasi
Para investor datang untuk meningkatkan penghasilan atas investasi yang ditanamkannya, sehingga jika dipotong pajak akan menurunkan minat investasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah dilakukan dengan tidak mengenakan pajak atas dividen dari pembagian laba perusahaan. Namun untuk laba perusahaan yang memperoleh dana investasi tersebut tidak perlu mendapatkan perlakuan khusus (lihat prinsip No. 6).

3.
 Hindari dosa pajak
Penerapan pajak yang tidak fair dan bersifat regresif. Contohnya pengenaan PPN atas barang dan jasa yang cenderung berganda. Hal ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mendapatkan restitusi pajak fiktif dan membebani masyarakat sebagai pembeli akhir. Keadilan pajak seharusnya dapat mencontoh pada mekanisme pemungutan zakat, misalnya zakat harta dikenakan sebesar 2,5% atas harta minimal (nisab) yang setara dengan suatu hitungan emas tertentu (96 gram emas) dalam satu tahun. Dimana jumlah prosentase zakat tetap, namun orang yang lebih kaya akan membayar lebih banyak sesuai jumlah harta yang dimiliki.

1.   Menciptakan mekanisme penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel
Hal ini dapat dilakukan dengan memusatkan perhatian dan sumber daya untuk menyediakan pelayanan yang menjadi fungsi utama (the core functions) pemerintah.
Suatu paradigma baru bahwa sejak penyusunan anggaran harus transparan dan menunjukkan tingkat kinerja yang hendak dicapai dari fungsi utama pelayanan publik, dimana hal ini harus didukung dengan mekanisme pelaporan dan evaluasi atas pencapaian kinerja yang terukur sesuai dengan perencanaannya.

5.  Melakukan privatisasi atas Pelayanan Publik
Tujuan privatisasi bukan sekadar untuk memperoleh tambahan pendapatan negara, namun merupakan suatu cara yang tepat untuk mengurangi belanja pemerintah sekaligus untuk meningkatkan mutu pelayanan publik tersebut.
Dengan prinsip tersebut maka prioritas privatisasi adalah kepada perusahaan negara/daerah tidak efisien yang membebani keuangan negara (merugi), dan bukan kepada perusahaan yang menguntungkan.

6.
 Hindari pembayaran subsidi kepada korporasi
Pemberian subsidi kepada korporasi atau pengurangan pajak secara selektif dapat menimbulkan pertanyaan secara politik dan membawa dampak buruk bagi perekonomian. Indonesia masih menerapkan susbsidi kepada korporasi misalnya subsidi BBM kepada Pertamina, subsidi pupuk kepada PT Pusri, dan subsidi listrik kepada PLN. Pemberian subsidi korporasi berdampak pada terciptanya disparitas harga, kesulitan mengukur kinerja korporasi yang disubsidi, rumitnya mekanisme pencatatan akuntansi pada sisi keuangan pemerintah dan sisi korporasi, serta kesulitan dalam pemeriksaan atas jumlah subsidi yang harus dibayarkan.

7.
 Membatasi pajak dan belanja pemerintah
Pembatasan atas pajak dan pengeluaran pemerintah akan melindungi pemerintah dari tekanan publik untuk membelanjakan surplus pendapatan pajak pada saat kondisi ekonomi baik sebagai cadangan jika terjadi kesulitan ekonomi (krisis).
Prinsip ini menghendaki pada saat surplus anggaran, pemerintah dapat melakukan penghematan dan menabung sebagai cadangan agar dapat digunakan pada saat terjadi kesulitan ekonomi.

8.
 Membiayai siswa dan bukan memberikan dana kepada sekolah
Berdasarkan pengalaman pemberian dana langsung ke sekolah seperti block grant, dan BOS akan sulit diukur pencapaian tingkat kinerjanya, dibandingkan dengan cara sekolah menetapkan jumlah biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh setiap siswa sesuai pencapaian akademis yang diinginkan dan pemerintah harus membiayai siswa yang tidak mampu. Misalnya dengan mekanisme pemberian beasiswa yang diberikan oleh institusi atau yayasan, seperti Supersemar, USaid dll.

9.
 Reformasi mekanisme pemberian bantuan kesehatan
Pengeluaran untuk bantuan kesehatan biasanya menjadi tidak terkendali atau terjadi penurunan mutu pelayanan yang diterima pasien dengan bantuan kesehatan.
Hal ini seperti yang terjadi pada program jaminan kesehatan masyarakat miskin dengan PT Askes (Askeskin) yang membengkak karena kurangnya pengendalian atas tagihan vendor kepada PT Askes dan pelayanan yang diberikan Rumah Sakit kepada pasien Askeskin mutunya sangat buruk.

10. Melindungi pegawai pemerintah (PNS) dari politik
Pemerintah harus mewaspadai penggunaan dana untuk keperluan politik dari pembayaran yang dilakukan oleh pegawai pemerintah. PNS dalam jumlah yang besar merupakan vote getter yang diperebutkan oleh partai dan kandidat, sehingga akan mempengaruhi independensi dan tidak menutup kemungkinan penggunaan fasilitas dan dana pemerintah untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga layak dipertimbangkan bahwa PNS juga tidak perlu menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu seperti halnya anggota TNI dan POLRI. Selain itu berapa biaya Pemilu yang dapat dihemat dari berkurangnya mata pilih dari PNS tersebut.


Kesimpulan
Setiap kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah apapun bentuknya harus didasarkan pada analisis yang mendalam, persiapan yang matang, serta applicable saat diterapkan sehingga dapat mencapai tujuan dari kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi penduduk dari ketidakpastian dan pajak yang eksesif, serta untuk membantu para pembuat peraturan perundangan dalam mengatasi masa-masa kesulitan ekonomi.

 Demikian artikel yang bisa saya bagikan yang tentunya masih banyak kekurangan, mudah-mudahan bermanfaat buat kawan-kawan khususnya mahasiswa untuk memenuhi tugasnya. 

1 komentar:

  1. Tolong dong, Blog nya gak usah dikasih petir" apaalah ini, bikin pusing orang yg mau baca, lagian ngapain sih .. ganggu banget.

    BalasHapus