Tentang
NUPTK
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh
Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan
(Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi
Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan
SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi
syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat
mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK
- NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
- BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
- Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
- Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
- Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
- Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
- Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
- Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Pengajuan
NUPTK Baru 2013
Melalui Layanan Sistem Informasi
PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara
Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum
pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima
NUPTK.
Gambaran secara umum, mekanisme
Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan
NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK
mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen
lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
catatan:
Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013
Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013
sip..
BalasHapusblog upt pendidikan bakauheni baru di buat ada di http://aribogank.blogspot.com, tolong dibantu....
makasih mas atas kunjungannya, ne juga masih belajar
BalasHapus