KEBIJAKAN FISKAL
1. Definisi Dan
Manfaat Kebijakan Fiskal
a. Pengertian Kebijakan Fiskal
Fiskal adalah Kebijaksanaan
pemerintah dalam mengatur uang masuk atau pendapatan Negara.
Beberapa pengertian kebijakan
fiskal :
Ø Kebijaksanaan fiskal adalah kebijaksanaan / langkah-langkah suatu Negara dibidang perpajakan
dalam rangka mengatur penerimaan Negara.
Ø
Kebijaksanaan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam
mempengaruhi pengeluaran dan pendapatan dengan tujuan untuk menciptakan
kesempatan kerja yang tinggi tanpa inflasi
Ø
Kebijakan
Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi
perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja
pemerintah. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan
dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan
dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain,
Ø
Kebijakan
Fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran
Negara. Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan
pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiskal.
Ø Kebijakan fiskal adalah
suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk
menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh
pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan
meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Sebaliknya
kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output
industri secara umum.
Dalam literatur klasik,
terdapat beberapa perbedaan pandangan
mengenai kebijakan fiskal, terutama menurut teori Keynes dan tiori klasik
tradisional (Nopirin, 2000). Pada prinsipnya Keynes berpendapat bahwa kebijakan fiskal lebih besar pengaruhnya
terhadap output daripada kebijakan moneter. Hal ini didasarkan atas pendapatnya
bahwa, pertama elastisitas permintaan uang terhadap tingkat bunga kecil sekali
(extrim-nya nol) sehingga kurva IS tegak.
b.
Tujuan dan manfaat kebijakan fiskal
TUJUAN KEBIJAKAN FISKAL
Secara umum tujuan
kebijaksanaan fiskal adalah
1. untuk menentukan arah, tujuan,
dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai dengan
Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang pada gilirannya akan meningkatkan
kemakmuran masyarakat.
2. untuk menciptakan keseimbangan sirkulasi uang masuk
dan uang keluar dalam rangka menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan dan
ukuran perekonomian pada umumnya. untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal
ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi
pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang
diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
3. untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga.
Implementasinya untuk menggerakkan Pos penerimaan dan pengeluaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleksnya
struktur ekonomi perdagangan dan keuangan, maka semakin rumit pula cara
penanggulangan inflasi. Kombinasi beragam harus digunakan secara tepat, seperti
kebijakan fiskal, kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga.Dalam
kebijakan fiskal, inflasi dikendalikan dengan surplus anggaran, sedangkan dalam
kerangka kebijakan moneter, inflasi dikendalikan dengan tingkat bunga dan
cadangan wajib. Piranti kebijakan yang perlu dipersiapkan :
a. Pajak untuk sektor swasta
b. Pinjaman pada masyarkat
c. Pengeluaran Pemerintah untuk pengendalian
pengangguran
MANFAAT KEBIJAKSANAAN
FISKAL
Manfaat kebijakan fiskal adalah
1.
untuk
mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan
memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah
transfer pemerintah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang
diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y)
dan tingkat kesempatan kerja (N).
2.
untuk
mencegah pengangguran dan menstabilkan harga. Implementasinya untuk
menggerakkan Pos penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleksnya struktur ekonomi perdagangan
dan keuangan, maka semakin rumit pula cara penanggulangan inflasi.
2.
Faktor- faktor yang mendukung dan menghambat kebijakan Fiskal
a. Faktor yang mendukung kebijakan Fiskal
ü Sumber daya manusia petugas pajak yang profesional
ü Terjalinnya kerjasama yang baik antar lembaga-lembaga terkait, antara lembaga pajak
dipusat dengan lembaga pajak daerah
ü tingkat suku bunga Bank rendah terutama bunga untuk
investasi
ü Kesadaran masyarakat sebagai
warga negara dan pemilik badan usaha untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak
ü Tersosialisanya aturan dan pentingnya membayar pajak pada setiap lapisan
masyarakat
ü Kondisi perekonomian yang
stabil
ü Legalitas, sumber hukum /
aturan mengenai perpajakan
b.
Faktor Yang menghambat kebijakan Fiskal
ü Kemampuan sumber daya manusia petugas pajak yang terbatas
ü Kajian ekonomi masih
dipengaruhi unsur emosional
ü Perencanaan negara yang tidak
rasional
ü Kurangnya sosialisasi tentang aturan pembayaran
pajak
ü pendapatan masyarakat yang
belum merata
ü tingkat suku bunga Bank tinggi
ü Lemahnya kesadaran masyarakat
sebagai warga negara dan pemilik badan usaha dalam pembayaran pajak
ü Kondisi perekonomian yang
labil, membuat komposisi pajak tidak seimbang
ü Kurang ditingkatkannya kemampuan perpajakan
ü Tidak adanya rancangan untuk pajak-pajak khusus
ü Faktor-faktor non ekonomis
lainnya (sosial, budaya, agama, alam, dsb)
Kebijakan fiskal akan
mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara.
Disamping pengaruh dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran (defisit atau
surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan
bentuk kegiatan yang dibiayai pengeluaran negara.
3.
Kebijakan Fiskal
efektif
dilaksanakan
·
Kebijaksanaan
fiskal efektif dilaksanakan apabila setiap pengeluaran masyarakat dan
pengeluaran Negara akan mengakibatkan pertambahan penduduk Negara sama/melebihi
pengeluaran tersebut (berarti pengeluaran masyarakat dan Negara digunakan
secara produktif/bermanfaat)
·
Apabila
pengeluaran masyarakat akan dapat meningkatkan pendapat Negara sebesar
pengeluaran tersebut saat itulah dikatakan kebijaksanaan fiskal efektif
·
Apabila
pengeluaran dan pendapatan Negara tidak seimbang/tidak efektif
Gambar
pola dibawah menunjukkan kapan kebijaksanaan fiskal
Efektif dan kapan tidak efektif dilaksanakan
Keterangan :
Y : pendapatan nasional
i : suku bunga
lm : uang yang beredar
Is : investasi, saving
4. Lembaga-lembaga terkait kebijakan Fiskal
1. Pemerintah pusat (pajak Pusat)
1. Pajak penghasilan
Diatur dalam UU nomor 7 tahun 1983 tentang pajak
penghasilan yang diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008
2. Pajak Pertambahan nilai (PPn)
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM)
Diatur dalam UU nomor 8 tahun 1983 tentang pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang diubah dengan UU
nomor 42 tahun 2009
3. Bea Materai
Diatur dalam UU nomor 13 tahun 1985 tentang Bea
Materai
4. Bea Masuk
Diatur dalam UU nomor 10 tahun 1995 jo UU nomor
17 tahun 2006 tentang kepabean
5. Cukai
Diatur dalam UU nomor 11 tahun 1995 jo UU nomor
39 tahun 2007 tentang Cukai
2. Pemerintah daerah (Pajak Daerah)
Sesuai UU nomor 28 tahun 2009
tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berikut jenis-jenis pajak daerah :
1. Pajak provinsi
·
Pajak kendaraan bermotor
·
Bea Balik Nama kendaraan bermotor
·
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
·
Pajak Air permukaan
·
Pajak Rokok
2. Pajak Kab./Kota
·
Pajak Hotel
·
Pajak restouran
·
Pajak hiburan
·
Pajak reklame
·
Pajak penerangan jalan
·
Pajak mineral bukan logam dan batuan
·
Pajak parkir
·
Pajak air tanah
·
Pajak sarang burung walet
3. Dinas pajak
Memfasilitasi wajib pajak dalam pengurusan
perpajakan
4. Bank
Mefasilitasi dan membantu penerimaan pembayaran
pajak bagi wajib pajak
5. Kantor pos
Mefasilitasi dan membantu penerimaan pembayaran
pajak bagi wajib pajak
6. Samsat
Mefasilitasi dan membantu penerimaan pembayaran
pajak bagi wajib pajak
5.
Contoh kebijakan Fiskal
kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian
nasional mengalami inflasi, pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan
masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar
tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Contoh kebijakan fiskal :
a.
Undang-undang Nomor 7 tahun
1983 tentang pajak penghasilan yang diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun
2008
b.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang
pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang diubah
dengan UU nomor 42 tahun 2009
c.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang
Bea Materai
d.
Undang-undang Nomor 10 tahun
1995 jo UU nomor 17 tahun 2006
e.
Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 jo UU
nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai
f.
Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah
Prinsip
Kebijakan Fiskal Negara
Pada
prinsipnya, suatu kebijakan fiskal dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi, melindungi penduduk dari ketidakpastian dan pajak yang eksesif, serta
untuk membantu para pembuat peraturan perundangan dalam mengatasi kesulitan
ekonomi. Instrumen
yang dapat digunakan pemerintah dalam penerapan kebijakan fiskal tersebut
antara lain: pajak, subsidi, dan anggaran. Menurut Joseph L. Bast, Steve
Stanek, dan Richard Vedder, Ph.D, ada sepuluh prinsip yang harus ditaati dalam
penyusunan kebijakan fiskal, yaitu:
1. Menjaga tarif pajak yang rendah
Sejarah
membuktikan bahwa tarif pajak yang tinggi akan menghambat pertumbuhan ekonomi
dan kesejahteraan. Suatu paradox yang terjadi di Indonesia adalah dari tahun ke
tahun pajak semakin menjadi andalan pendapatan utama Negara dalam APBN. Namun
hal itu dapat dimaklumi sepanjang peningkatan diperoleh dari bertambahnya
jumlah Wajib Pajak yang mampu dan bukan dari peningkatan tarif pajaknya atau
jumlah item barang yang kena pajak.
2. Jangan memotong pendapatan atas investasi
Para
investor datang untuk meningkatkan penghasilan atas investasi yang
ditanamkannya, sehingga jika dipotong pajak akan menurunkan minat investasi dan
menghambat pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah dilakukan dengan tidak mengenakan
pajak atas dividen dari pembagian laba perusahaan. Namun untuk laba perusahaan
yang memperoleh dana investasi tersebut tidak perlu mendapatkan perlakuan
khusus (lihat prinsip No. 6).
3. Hindari dosa pajak
Penerapan
pajak yang tidak fair dan bersifat regresif. Contohnya pengenaan PPN atas
barang dan jasa yang cenderung berganda. Hal ini sering dimanfaatkan oleh
perusahaan untuk mendapatkan restitusi pajak fiktif dan membebani masyarakat
sebagai pembeli akhir. Keadilan pajak seharusnya dapat mencontoh pada mekanisme
pemungutan zakat, misalnya zakat harta dikenakan sebesar 2,5% atas harta
minimal (nisab) yang setara dengan suatu hitungan emas tertentu (96 gram emas)
dalam satu tahun. Dimana jumlah prosentase zakat tetap, namun orang yang lebih
kaya akan membayar lebih banyak sesuai jumlah harta yang dimiliki.
1.
Menciptakan
mekanisme penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel
Hal
ini dapat dilakukan dengan memusatkan perhatian dan sumber daya untuk
menyediakan pelayanan yang menjadi fungsi utama (the core functions)
pemerintah.
Suatu
paradigma baru bahwa sejak penyusunan anggaran harus transparan dan menunjukkan
tingkat kinerja yang hendak dicapai dari fungsi utama pelayanan publik, dimana
hal ini harus didukung dengan mekanisme pelaporan dan evaluasi atas pencapaian
kinerja yang terukur sesuai dengan perencanaannya.
5.
Melakukan
privatisasi atas Pelayanan Publik
Tujuan
privatisasi bukan sekadar untuk memperoleh tambahan pendapatan negara, namun
merupakan suatu cara yang tepat untuk mengurangi belanja pemerintah sekaligus
untuk meningkatkan mutu pelayanan publik tersebut.
Dengan
prinsip tersebut maka prioritas privatisasi adalah kepada perusahaan
negara/daerah tidak efisien yang membebani keuangan negara (merugi), dan bukan
kepada perusahaan yang menguntungkan.
6. Hindari pembayaran subsidi kepada korporasi
Pemberian
subsidi kepada korporasi atau pengurangan pajak secara selektif dapat
menimbulkan pertanyaan secara politik dan membawa dampak buruk bagi
perekonomian. Indonesia masih menerapkan susbsidi kepada korporasi misalnya
subsidi BBM kepada Pertamina, subsidi pupuk kepada PT Pusri, dan subsidi
listrik kepada PLN. Pemberian subsidi korporasi berdampak pada terciptanya
disparitas harga, kesulitan mengukur kinerja korporasi yang disubsidi, rumitnya
mekanisme pencatatan akuntansi pada sisi keuangan pemerintah dan sisi
korporasi, serta kesulitan dalam pemeriksaan atas jumlah subsidi yang harus
dibayarkan.
7. Membatasi pajak dan belanja pemerintah
Pembatasan
atas pajak dan pengeluaran pemerintah akan melindungi pemerintah dari tekanan
publik untuk membelanjakan surplus pendapatan pajak pada saat kondisi ekonomi
baik sebagai cadangan jika terjadi kesulitan ekonomi (krisis).
Prinsip
ini menghendaki pada saat surplus anggaran, pemerintah dapat melakukan
penghematan dan menabung sebagai cadangan agar dapat digunakan pada saat
terjadi kesulitan ekonomi.
8. Membiayai siswa dan bukan memberikan dana kepada sekolah
Berdasarkan
pengalaman pemberian dana langsung ke sekolah seperti block grant, dan BOS akan
sulit diukur pencapaian tingkat kinerjanya, dibandingkan dengan cara sekolah
menetapkan jumlah biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh setiap siswa sesuai
pencapaian akademis yang diinginkan dan pemerintah harus membiayai siswa yang
tidak mampu. Misalnya dengan mekanisme pemberian beasiswa yang diberikan oleh
institusi atau yayasan, seperti Supersemar, USaid dll.
9. Reformasi mekanisme pemberian bantuan kesehatan
Pengeluaran
untuk bantuan kesehatan biasanya menjadi tidak terkendali atau terjadi
penurunan mutu pelayanan yang diterima pasien dengan bantuan kesehatan.
Hal
ini seperti yang terjadi pada program jaminan kesehatan masyarakat miskin
dengan PT Askes (Askeskin) yang membengkak karena kurangnya pengendalian atas
tagihan vendor kepada PT Askes dan pelayanan yang diberikan Rumah Sakit kepada
pasien Askeskin mutunya sangat buruk.
10. Melindungi pegawai pemerintah (PNS) dari politik
Pemerintah
harus mewaspadai penggunaan dana untuk keperluan politik dari pembayaran yang
dilakukan oleh pegawai pemerintah. PNS dalam jumlah yang besar merupakan vote
getter yang diperebutkan oleh partai dan kandidat, sehingga akan mempengaruhi
independensi dan tidak menutup kemungkinan penggunaan fasilitas dan dana
pemerintah untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga layak dipertimbangkan
bahwa PNS juga tidak perlu menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu seperti halnya
anggota TNI dan POLRI. Selain itu berapa biaya Pemilu yang dapat dihemat dari
berkurangnya mata pilih dari PNS tersebut.
Kesimpulan
Setiap kebijakan
fiskal yang diambil oleh pemerintah apapun bentuknya harus didasarkan pada analisis
yang mendalam, persiapan yang matang, serta applicable saat diterapkan sehingga
dapat mencapai tujuan dari kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi, melindungi penduduk dari ketidakpastian dan pajak yang eksesif, serta
untuk membantu para pembuat peraturan perundangan dalam mengatasi masa-masa
kesulitan ekonomi.
Demikian artikel yang bisa saya bagikan yang tentunya masih banyak kekurangan, mudah-mudahan bermanfaat buat kawan-kawan khususnya mahasiswa untuk memenuhi tugasnya.
Tolong dong, Blog nya gak usah dikasih petir" apaalah ini, bikin pusing orang yg mau baca, lagian ngapain sih .. ganggu banget.
BalasHapus